Permendikbud Jelas Melarang, Tapi Oknum Guru SDN Cepoko Kuning Diduga Tetapkan Infak Wajib

Permendikbud Jelas Melarang, Tapi Oknum Guru SDN Cepoko Kuning Diduga Tetapkan Infak Wajib

Kamis, 06 Februari 2025

BATANG, - Sebuah pesan yang beredar di grup WhatsApp Wali Murid Kelas 1 SDN Cepoko Kuning Kabupaten Batang, menjadi sorotan setelah diduga berasal dari seorang oknum guru berinisial  S yang kuat dugaan menginstruksikan pembayaran Infak program "Jumat Peduli" dengan nominal minimal Rp 2.000.

Pantauan Awak Media Tribunhits TV ketika bertemu dengan beberapa wali murid mendapatkan informasi berupa chat di grup WA Wali murid, bahwa ada salah satu oknum guru yang diduga mengintruksikan pembayaran infak Jumat Peduli minimal Rp. 2.000 persiswa. Sontak hal tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari para wali murid. Rabu, 5 Pebruari 2025.

Sutaryono, S.Pd., selaku guru kelas Ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya oknum guru yang menetapkan nominal infak di grup wali murid. Ia menegaskan bahwa program Jumat Peduli seharusnya bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dalam hal jumlah sumbangan.

"Saya tidak mengetahui adanya kebijakan seperti itu, dan setahu saya, sumbangan Jumat Peduli harusnya dilakukan secara sukarela tanpa ada batasan minimal," ujar Sutaryono.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan uang infak tersebut berada di tangan salah satu oknum guru berinisial S di sekolah tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui jumlah nominal yang telah terkumpul saat ini, karena selama ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan kepada guru maupun wali murid.

"Saya sendiri tidak tahu berapa dana yang sudah terkumpul, karena memang tidak ada laporan resmi terkait penggunaannya," tambahnya.

Dalam regulasi pendidikan, pungutan dan sumbangan di sekolah telah diatur secara jelas dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pungutan adalah biaya yang diwajibkan kepada peserta didik oleh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.
Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal atau batas minimalnya.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa.
Sekolah dan guru dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan memberatkan wali murid.
3. Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2019
Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik, kecuali untuk program yang telah mendapat persetujuan dan regulasi dari pemerintah.

Sejumlah wali murid mengaku resah dan meminta kejelasan terkait pengelolaan dana infak tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan laporan pertanggungjawaban agar dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kepentingan sosial sesuai tujuan awal program.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SD Negeri Cepoko Kuning Kabupaten Batang belum ditemui dan memberikan pernyataan resmi terkait dugaan instruksi pembayaran dan pengelolaan dana infak tersebut. 

Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan. (red)