BATANG,- Penelusuran awak media TribunHits TV di Desa Kalimanggis, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menemukan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam distribusi Gas LPG bersubsidi. Seorang oknum sopir truk milik agen PT. Roban Daya Energi, Desa Gringsing dengan nomor polisi G 9437 DC, diduga menurunkan dua tabung gas LPG 3 kg langsung ke pengecer, melewati jalur resmi yang seharusnya melalui pangkalan.
Aksi ini terekam dalam pantauan awak media Tribunhits TV, yang melihat langsung bagaimana truk pengangkut LPG berhenti di Jalan Pantura sebelah minimarket di Desa Kalimanggis Kec. Subah Kab. Batang dan menurunkan tabung gas tanpa melalui prosedur distribusi resmi. Hal ini menambah kecurigaan adanya dugaan permainan dalam distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut. Senin, (17/02/2025).
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi menjelaskan praktik ini bukan kejadian pertama. Warga tersebut mengungkapkan bahwa setiap dua hari sekali, truk LPG PT. Roban Daya Energi, Desa Gringsing tersebut diduga menurunkan 2 tabung gas kepada seorang perempuan yang sebelumnya telah janjian di lokasi tersebut.
Merasa penasaran dengan sosok perempuan tersebut, awak TribunHits TV pun menelusuri lebih lanjut dengan bertanya kepada warga setempat. Setelah mendapatkan informasi, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah warga Desa Kalimanggis berinisial A, yang diduga merupakan istri dari oknum sopir truk LPG Bersubsidi PT. Roban Daya Energi, Desa Gringsing berinisial T.
Ketika dikonfirmasi langsung di rumahnya, A membenarkan bahwa dirinya memang rutin membeli LPG langsung dari agen PT. Roban Daya Energi melalui suaminya, yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut gas LPG bersubsidi tersebut.
"Saya dua hari sekali dijatah dua tabung sama suami saya, Mas. Janjian menurunkan tabung di tempat tadi. Kan ndak papa, wong saya istrinya. Kalau orang lain ndak boleh," ujar A dengan santai.
Berdasarkan regulasi dari pemerintah dan Pertamina, agen hanya diperbolehkan mendistribusikan LPG bersubsidi kepada pangkalan resmi, bukan langsung ke pengecer atau pihak pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di tingkat konsumen.
Siti Subekti yang akrab dipanggil Titik selaku Pemilik Agen Gas LPG PT. Roban Daya Energi Desa Gringsing ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Agen milik dirinya memiliki 60 Pangkalan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Batang, dirinya juga mengatakan bahwa alur pembelian gas LPG bersubsidi adalah dari Agen Ke Pangkalan, tidak boleh Agen langsung ke pengecer atau konsumen pribadi membeli langsung ke Agen.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Slamet Sriono selaku Staf Admin dari Agen Gas LPG Bersubsidi PT. Roban Daya Energi Desa Gringsing, Ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan oknum Supir Truk berinisial T adalah Supir Truk pengangkut Gas LPG bersubsidi dari PT nya. Adapun adanya temuan ini akan disampaikan kepada pimpinan.
“Pembelian gas LPG bersubsidi sekarang sudah diatur mas, Rumah tangga itu pembeliannya maksimal 5 tabung perbulan. Kalau biasanya orang terdekat (konsumen pribadi) pembelian Gas seminggu sekali mas itu diperbolehkan, kalo dua hari sekali itu yang tidak diperbolehkan. Makanya adanya informasi seperti ini nanti akan saya sampaikan kepada Pimpinan”. Tegas Slamet kepada Awak Media.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi guna memastikan distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini hanya ulah oknum sopir semata, atau ada praktik bisnis yang lebih besar di baliknya? Publik kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindak setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. (red).
“Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan”