Tambak Udang di Desa Depok Kabupaten Batang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Tata Ruang

Tambak Udang di Desa Depok Kabupaten Batang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Tata Ruang

Kamis, 09 Januari 2025

Tribun Roban Televisi - Batang, Jawa Tengah – Tambak udang vaname yang beroperasi di Desa Depok, Kabupaten Batang, mendapat sorotan setelah diduga melanggar ketentuan tata ruang. Usaha tambak tersebut yang sebelumnya disebut-sebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang, yang mengatur wilayah Desa Depok sebagai area pertanian dan konservasi.

Sejumlah warga melaporkan bahwa aktivitas tambak udang ini telah menyebabkan perubahan fungsi lahan yang signifikan dan menimbulkan dampak lingkungan. "Lahan yang dulu digunakan untuk lahan pertanian kini berubah menjadi tambak. Selain itu, salinitas tanah meningkat, dan air limbah dari tambak mencemari laut," ujar salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam hal ini Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Batang, Margo Santosa, SE. MM, menyebutkan bahwa ijin dasar dalam melakukan sebuah usaha seharusnya dapat terpenuhi sebelum usaha tersebut berjalan. “Kami akan meninjau ulang dokumen perizinan tambak tersebut, termasuk AMDAL dan izin tata ruangnya. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, pengamat lingkungan di wilayah Batang sekaligus Ketua Pusat Advokasi Lingkungan ( PAL ), Slamet Sugino, SE. SH. MH, menyoroti potensi kerusakan jangka panjang akibat usaha tambak udang yang tidak sesuai tata ruang. “Tambak udang, jika tidak dikelola dengan benar, dapat menyebabkan intrusi air laut dan degradasi tanah di sekitarnya. Hal ini akan berdampak buruk pada keberlanjutan ekosistem lokal,” jelasnya.

Pemilik tambak hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam perencanaan tata ruang, terutama di daerah yang mengalami tekanan pembangunan ekonomi seperti Kabupaten Batang.