Tribun Roban Televisi - Batang, Jawa Tengah – Keberadaan tempat karaoke tak berizin di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, semakin menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Berdasarkan laporan warga, sejumlah tempat karaoke di area tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari keberadaan tempat-tempat tersebut. "Banyak dari tempat karaoke ini buka hingga larut malam dan terkadang menimbulkan kebisingan. Selain itu, kami khawatir adanya potensi kegiatan negatif yang merusak moral generasi muda," ujarnya.
Margo Santosa, SE. MM. Selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Batang, dalam keterangannya, membenarkan terkait hal tersebut. "Bahwasanya tempat tempat karaoke di wilayah sigandu batang memang belum memiliki izin baik itu izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan juga tidak terdaftar dalam OSS, serta tidak memiliki izin operasi. Semua pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang ada," tegasnya.
Selain melanggar peraturan perizinan, keberadaan tempat karaoke tak berizin ini juga disinyalir merugikan pendapatan daerah. "Seharusnya, tempat usaha seperti ini memberikan kontribusi berupa pajak hiburan kepada daerah. Namun, jika tidak berizin, mereka beroperasi tanpa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,".
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas untuk menertibkan tempat karaoke ilegal tersebut, sekaligus menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib dan kondusif di kawasan Sigandu. Pemerintah diimbau untuk mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengusaha karaoke agar segera mengurus izin resmi, sekaligus menindak mereka yang tetap membandel.
Dengan langkah penertiban ini, diharapkan kawasan wisata Pantai Sigandu dapat kembali menjadi destinasi wisata yang nyaman dan aman bagi pengunjung lokal maupun luar daerah.